Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MA Luluskan 14 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap IX Tahun 2017

MA Luluskan 14 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap IX Tahun 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin 23 Oktober 2017. Berdasarkan Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap IX Tahun 2017. Yang di nyatakan lulus pada tahap akhir seleksi Profile Assessment dan Wawancara, Mahkamah Agung RI meluluskan sebanyak 14 (empat belas) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dengan rincian sebagai berikut : 3 (tiga) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tngkat Banding dan 11 (sebelas) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya, berikut lampiran daftar nama 14 (empat belas) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor yang di nyatakan lulus pada tahap akhir seleksi Profile Assessment dan Wawancara. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Daftar Nama 14 Calon Hakim Ad Hoc Tipokor Yang Dinyatakan Lulus.pdf

584 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•