Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MAHKAMAH AGUNG PRIHATIN TERHADAP MUSIBAH YANG MENIMPA BAMBANG SUNANTO

MAHKAMAH AGUNG PRIHATIN TERHADAP MUSIBAH YANG MENIMPA BAMBANG SUNANTO

azizah
•

Jakarta-Humas: Mahkamah Agung prihatin terhadap musibah yang menimpa Bambang Sunanto Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Senin 11 Desember 2017, jam 12.00 WIB, Bambang jatuh tersungkur tak sadarkan diri saat menyidangkan perkara Pra Peradilan. Menurut dokter berdasarkan hasil CT Scan pembuluh darah otaknya pecah. Awalnya Bambang saat memeriksa bukti surat dihadapan para pihak di persidangan mengeluh pusing dan merasakan ada yg tidak normal dalam dirinya. Bambang sempat mengetukkan palu sidang untuk mengakhiri persidangan. Belum sempat berdiri, Bambang dipapah Panitera Pengganti untuk keluar dari ruang sudang, namun Bambang sudah tak sadarkan diri dihadapan para pihak dipersidangan. Atas kejadian tersebut Bambang segera dilarikan ke Rumah Sakit terdekat untuk memberikan pertolongan pertama. Saat ini Bambang sudah dipindahkan ke Unit Stroke Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta untuk dilakukan observasi dan persiapan operasi. Mahkamah Agung sangat prihatin terhadap apa yang menimpa Bambang Sunanto. “Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berdoa semoga segera mendapatkan pertolongan dan cepat sembuh” kata Dr. Abdullah, SH., MS., Kepala Biro Hukum dan Humas.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•