MEKANISME PEMBAYARAN TUNJANGAN HAKIM AD HOC HAM
Jakarta-Humas, Sehubungan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 TAhun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc Dapat disampaikan beberapa Hal . Yang ditujukan Kepada YTH Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Hakim Ad Hoc HAM Pada PT Makassar, Hakim Ad Hoc HAM pada PN Makassar, Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
tunjangan hakim ad hoc ham 1_stempel.pdf
143 KB•Dokumen Resmi
