Beranda/Pengumuman/MEKANISME PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
MEKANISME PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
Jakarta – Humas : Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan PembinaanJabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
Surat_Pengumuman_Perpindahan-1.pdf
2.5 MB•Dokumen Resmi
