Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MENYAMPAIAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)

MENYAMPAIAN INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT (IKM)

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sebagai tindak lanjut atas Surat Direktorat Jenderal Anggaran No S-19/AG/AG.8/2021 Tanggal 29 Juni 2021, perihal langkah – langkah Evaluasi Kinerja Anggaran Semester I TA 2021 melalui aplikasi SMART dan hasil rapat koordinasi online antar Eselon I dengan Sub Direktorat Evaluasi Kinerja Penggangaran – DJA tanggal 29 Juni 2021 serta untuk perbaikan hasil penilaian kinerja penggangaran Mahkamah Agung RI dari TA 2020.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat dari Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Penyampaian_IKM.pdf

345 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•