Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Meralat Dua Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 197 Tentang Cuti Bersama dan Nomor : 209 Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H/ 2017

Meralat Dua Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 197 Tentang Cuti Bersama dan Nomor : 209 Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H/ 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at 16 Juni 2017. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 224/SEK/KS.00/06/2017. tanggal 16 Juni 2017. Tentang Cuti Bersama Dalam Rangka Idul Fitri 1438 H/2017. Dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor : 18 Tahun 2017 tanggal 15 juni 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017.

Sekaligus meralat dua Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 197/SEK/KS.00/05/2017. tanggal 23 Mei 2017. Tentang Cuti Bersama Dalam Rangka Idul Fitri 1438 H/2017 dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 209/SEK/KP.05.02/05/2017. tanggal 31 Mei 2017. Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H/ 2017. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma Tentang Pemberitahuan Cuti Bersama Dalam Rangka Idul Fitri 1438 H 2017.pdf

395 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•