Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MOHON BANTUAN PUBLIKASI SURAT KEPUTUSAN PP IKAHI TENTANG PENYESUAIAN BESARAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN IKAHI DAN BPDSH TAHUN 2026

MOHON BANTUAN PUBLIKASI SURAT KEPUTUSAN PP IKAHI TENTANG PENYESUAIAN BESARAN DAN MEKANISME PEMBAYARAN IURAN IKAHI DAN BPDSH TAHUN 2026

rudy

Jakarta – Humas: Sesuai dengan amanat Musyawarah Nasional (Munas) XXI IKAHI Tahun 2025, bersama dengan surat ini kami mohon bantuan dan kerjasamanya untuk dapat mempublikasikan Surat Keputusan PP IKAHI Nomor 04/SK/PP.IKAHI/V/2026 tentang Penyesuaian Besaran dan Mekanisme Pembayaran luran Anggota IKAHI dan BPDSH Selanjutnya guna memudahkan, berikut kami lampirkan link surat yang akan dipublikasikan melalui website dalam tautan:https://bit.ly/luranlKAHI2026

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ikahi.pdf

30 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.