Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MONITORING KEPATUHAN LHKPN

MONITORING KEPATUHAN LHKPN

rusdi

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang yudisial Nomor : 24/WKMA-NY/8/2016 tgl 3 Agustus 2016 , Untuk itu diminta Bagi Para Hakim Tinggi/Hakim Tingkat Pertama dan Para Pejabat Struktural Serta Fungsional Yang berada di lingkungan Peradilan, yang ditujukan kepada Yth : Para Pejabat eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Kepala Pengadilan Militer Utama Diseluruh Indonesia .Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya sebagai Berikut :

(sf/rd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0008.pdf

3.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.