Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MUNAS XXI IKAHI TAHUN 2025

MUNAS XXI IKAHI TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan akan berakhirnya masa bakti Pengurus Pusat lkatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode 2022- 2025, Pengurus Pusat IKAHI akan menyelenggarakan Musyawarah Nasional (MUNAS) XXI IKAHI Tahun 2025 dengan Tema "HAKIM BERMARTABAT, PERADILAN HEBAT".

Terkait dengan penyelenggaraan MUNAS-XXI IKAHI Tahun 2025 tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga IKAHI, diberitahukan kepada seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKAHI hal-hal sebaga berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT PEMBERITAHUAN MUNAS XXI IKAHI Tahun 2025.pdf

8.7 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.