Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MUTASI DALAM RANGKA PENGISIAN SDM PADA PENGADILAN BARU

MUTASI DALAM RANGKA PENGISIAN SDM PADA PENGADILAN BARU

rudy
•

Jakarat-Humas : Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 13, 14, 15, 16, 17, dan 18 Tahun 2018 tentang Pembentukan Pengadilan Baru,dan akan diresmikan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 22 Oktober 2018,dalam rangka pengisian SDM pada Pengadilan baru serta menjaga keutuhan keluarga warga Peradilan, maka Mahkamah Agung memberikan prioritas mutasi bagi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut. Informasi selengkapnya sebagaimana lampiran di bawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Mutasi dalam rangka pengisian SDM Pengadilan Baru.pdf

670 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•