Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/MUTASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

MUTASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2757/JP.00.01/08/2022 tanggal 4 Agustus 2022 hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi JPT Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung RI. dengan ini disampaikan daftar Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai berikut:

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_Mutasi JPT 2022_stmpl.pdf

828 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•