Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PARTISIPASI MASYARAKAT UMUM DALAM PENELUSURAN INFORMASI REKAM JEJAK PARA PESERTA SELEKSI PANITERA MUDA PERAKARA PIDANA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA KHUSUS PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026

PARTISIPASI MASYARAKAT UMUM DALAM PENELUSURAN INFORMASI REKAM JEJAK PARA PESERTA SELEKSI PANITERA MUDA PERAKARA PIDANA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA KHUSUS PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2026

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan hasil seleksi administrasi dan uji kompetensi yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI Tahun 2026, bersama ini kami secara aktif membuka ruang dan meminta partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait rekam jejak terhadap para Calon Panitera Muda Perkara Pidana dan Calon Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Sebagaimana daftar nama terlampir. Informasi yang dibutuhkan mencakup integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon. Masukan dari masyarakat dapat disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2026. Adapun informasi mengenai rekam jejak tersebut dapat dikirimkan melalui email: kepaniteraan45@gmail.com

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman rekam jejak.pdf

150 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.