Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E - Litigasi Tahun Anggaran 2020 pada 15 Satker Pilot Project

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E - Litigasi Tahun Anggaran 2020 pada 15 Satker Pilot Project

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas. Rabu 19 Februari 2020. Berdasarka Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 289/SEK/OT.01.1/2/2020. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Pengolah Data dan Komunikasi Pendukung E - Litigasi Tahun Anggaran 2020 pada 15 Satker Pilot Project.

Yang ditujukan Kepada Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) (daftar satker terlampir) dan Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (daftar satker terlampir)

Untuk lebih jelasnya, berikut surat dan lampirannya (ds/rs)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•