Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN LAPTOP HAKIM UNTUK OPERASIONAL SIPP TAHUN ANGGRAN 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN LAPTOP HAKIM UNTUK OPERASIONAL SIPP TAHUN ANGGRAN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Pelaksanaan program prioritas Mahkamah Agung RI tahun anggran 2019, yaitu pengadaan laptop hakim untuk operasional Sistem Informasi Penelusuran perkara (SIPP) , Maka bersama ini dapat disampaikan pedoman pelaksanaan sebagai berikut yang ditujukan kepada YTH Para Kuasa Pengguna Anggran (KPA) , PAre Pejabat Pembuath Komitmen (PPK) pada 4 (empat) badan peradilan dilingkungan Mahkamah Agung RI.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

REVISI pedoman pelaksanaan pengadaan operasional sipp.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•