Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN MESIN FOTOKOPI TAHUN 2026

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN MESIN FOTOKOPI TAHUN 2026

rudy

Jakarta - Humas MA: Senin 08 Desember 2025. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 16335/SEK/PL1.1/XII/2025. Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Mesin Fotokopi Tahun Anggaran 2026.

Yang Tujukan Kepada Yth. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Seluruh Satuan Kerja Mahkamah AgungRI.

Untuk lebih jelasnya, berikut Suratnya:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Mesin Fotokopi Tahun Anggaran 2026.pdf

3.2 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.