Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY TA 2024

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY TA 2024

rudy

Jakarta - Humas : Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4110/SEK/RA1.7/XII/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy TA 2024 yang ditujukan kepada yang Terhormat: 1. Para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2. Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 4 (empat) Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

4110 Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy TA 2024_sign.pdf

356 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.