Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN STANDARISASI TATA RUANG, SARANA DAN PRASARANA, PROTOTIPE GEDUNG KANTOR PENGADILAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

PEDOMAN STANDARISASI TATA RUANG, SARANA DAN PRASARANA, PROTOTIPE GEDUNG KANTOR PENGADILAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

rudy

JAKARTA - HUMAS : KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG NOMOR 143 /KMA/SK/VIII/2007 TENTANG MEMBERLAKUKAN BUKU I TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN ADMINISTRASI PENGADILAN BIDANG POLA KELEMBAGAAN PERADILAN, ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERADILAN, ADMINISTRASI PERENCANAAN, ADMINISTRASI TATA PERSURATAN, TATA KEARSIPAN DAN ADMINISTRASI KEPROTOKOLAN, KEHUMASAN DAN KEAMANAN, ADMINISTRASI PERBENDAHARAAN, PROTOTYPE GEDUNG PENGADILAN DAN RUMAH DINAS DAN POLA KLASIFIKASI SURAT MAHKAMAH AGUNG RI

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini;

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SKKMA-216-pedoman-publish.pdf

25.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.