Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEDOMAN USUL KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS ( KPO )

PEDOMAN USUL KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS ( KPO )

rusdi
•

Jakarta-Humas :

Dalam rangka Proses Usul Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Setiap Periode April dan Oktober dengan ini mohon memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Setiap operator SIKEP di Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding dan Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI segera melakukan verifikasi dan validasi nama-nama hakim dan pegawai yang naik pangkat setiap periode April dan Oktober pada menu KPO SIKEP dan segera melengkapi data beserta E-doc hakim dan pegawai tersebut pada SIKEP paling lambat untuk periode April tanggal 15 November tahun sebelumnya (untuk pengisian SKP paling lambat tanggal 15 Januari tahun berjalan) dan Periode Oktober tanggal 08 Juni tahun berjalan. Untuk lebih jelasnya berikut Lampirannya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pedoman Usul KPO.pdf

978 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•