Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN EVALUASI ATAS PENYELENGGARAAN PROGRAM KERJA

PELAKSANAAN EVALUASI ATAS PENYELENGGARAAN PROGRAM KERJA

rusdi
•

Jakarta-Humas, Berkenaan adanya kegiatan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang akan diselenggrakan diwilayah Semarang Tanggal 28 s.d 30 September 2017 dan Makassar Tanggal 2 s.d 4 Oktober 2017, Medan Tanggal 12 s.d 14 September 2017 Oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mohon diharapkan Sekretaris dan Panitera Pengadilan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan dapat Mempresentasikan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Pencapaian Kinerja dilingkungan satuan kerja masing - masing. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut.

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

08092017113114.pdf

326 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•