Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN KEGIATAN P4GN TAHUN 2024

PELAKSANAAN KEGIATAN P4GN TAHUN 2024

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung nomor 4106/SEK/RA1.4/XII/2023 tanggal18 Desember 2023 hal Penunjukan Daerah Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 RAN P4GN, kepada satuan kerja yang mendapatkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan P4GN tahun 2024 berupa tes urine agar segera pelaksanakan kegiatan dimaksud dan mengirimkan laporan pelaksanaan kegiatan melalui tautan bit.ly/laporan_P4GN_2024.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan Kegiatan P4GN Tahun 2024.pdf

128 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.