Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN KEGIATAN P4GN TAHUN 2025

PELAKSANAAN KEGIATAN P4GN TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Mahkamah Agung Rl nomor 4456/SEK/RA1.4/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan P4GN Tahun 2025, kepada satuan kerja yang mendapatkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan P4GN tahun 2025 agar segera melaksanakan kegiatan dimaksud dan mengirimkan laporan pelaksanaan kegiatan melalui tautan bit.ly/laporan-P4GN-2025 . Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

kegiatan P4GN 2025.pdf

142 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.