Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN KEGIATAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP IX TAHUN 2017

PELAKSANAAN KEGIATAN SELEKSI PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP IX TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya ujian Profile Assessment dan wawancara seleksi Calon hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tahap IX tahun 2017 pada tanggal 16 – 19 Oktober 2017, bertempat digedung Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, adapun nama – nama peserta sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SKM_364e MA17092915400.pdf

3.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•