Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) dan PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO) TAHUN 2017

PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) dan PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO) TAHUN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan konsultasi antara Mahkamah Agung RI dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tgl 21 Desember 2016 membahas tentang Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) . Yang ditujukan kepada YTH : Para Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tk Banding, Para Ketua Pengadilan Tk Pertama. Maka dengan ini kami lampirkan sebagai Berikut :

(sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pangkat.pdf

78 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•