Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) PERIODE APRIL TAHUN 2017

PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) PERIODE APRIL TAHUN 2017

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 04/Bua.2/Kp.04.1/1/2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang pelaksanaan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) Tahun 2017, dengan ini disampaikan agar para Administrator/Operator SIKEP segera Mengupload sasaran kerja Pegawai (SKP) yang ditujukan kepada yth Para Pejabat eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama . Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya sebagai berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pelaksanaan_kenaikan_pangkat.pdf

67 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•