Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN KERJA DARI RUMAH (WORK FROM HOME) DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR (PSBB)

PELAKSANAAN KERJA DARI RUMAH (WORK FROM HOME) DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSEKALA BESAR (PSBB)

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Kamis, 16 April 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 771/SEK/KS.00/4/2020. Tanggal 16 April 2020. Tentang Pelaksanaan Kerja Dari Rumah (Work From Home) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Yang ditujukan Kepada 1. Yth. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Yth. Para Pejabat Eselon I dan II Mahkamah Agung RI. 3. Yth. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 4. Yth. Para. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. di Seluruh Indonesia. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan 1. Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI. 2. Daftar Laporan Kerja. 3. Modul Presensi Online, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pelaksanaan Kerja dari rumah (Work From Home) dalam rangka PSBB.pdf

912 KB•Dokumen Resmi
PDF

Daftar Laporan Kerja.pdf

63 KB•Dokumen Resmi
PDF

MANUAL ABSEN_acc.pdf

339 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•