Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN PEMBEKALAN DAN DIKLAT LATIHAN DASAR CPNS/CALON HAKIM TAHUN 2017 MAHKAMAH AGUNG RI

PELAKSANAAN PEMBEKALAN DAN DIKLAT LATIHAN DASAR CPNS/CALON HAKIM TAHUN 2017 MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•

Jakarta-Humas: Menunjuk pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil /Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2017, maka dalam rangka menguatkan motivasi dan integritas serta kompetensi, Mahkamah Agung akan melaksanakan kegiatan : Pembekalan; Pendidikan dan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil I Calon Hakim; Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim, secara berkesinambungan. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

Para Calon Pegawai Negeri Sipil/Calon Hakim sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 wajib mengikuti :

  1. Pembekalan yang dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 22 Februari 2018
  2. Program Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil/Prajabatan, dengan jadwal, persyaratan dan kelengkapan sebagaimana tercantum pada lampiran 3
  3. Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim

Informasi detail terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

PENGUMUMAN_PELAKSANAAN_PEMBEKALAN.pdf

502 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 1.pdf

806 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 2.pdf

88 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran 3.pdf

148 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•