Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM AD HOC PENGADILAN PERIKANAN

azizah
•

Jakarta - Humas: Panitia seleksi calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2019 akan melaksanakan pendidikan dan pelatihan sertifikasi calon Hakim Ad-hoc Pengadilan Perikanan Tahun 2019 pada 20 Oktober 2019 sampai dengan 5 November 2019. Pendidikan dan pelatihan ini akan diselenggarakan di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju Kecamatan Mega Mendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Untuk Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Pelatihan Hakim Ad Hoc Perikanan.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•