Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021 DI 8 (DELAPAN) LOKASI MANDIRI

PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021 DI 8 (DELAPAN) LOKASI MANDIRI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Menyusuli pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021 Nomor 06/Pansel-CPNS/MA/VIII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Pemberitahuan Jadwal dan lokasi Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, bersama ini disampaikan sebagai berikut.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku ketua panitia seleksi dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Surat_Pengumuman_ 8_Lokasi_Mandiri_fix.pdf

251 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_I_8_Lokasi_Mandiri_MA.pdf

1.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_II_Pengumuman_8_Lokasi MandiriI_MA.pdf

4.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_III_Pengumuman_Tata tertib_Pelaksanaan_SKD_2021_8_Lokasi_Mandiri_MA.pdf

118 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•