Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN SELEKSI SUBSTANSI HUKUM PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

PELAKSANAAN SELEKSI SUBSTANSI HUKUM PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN FORMASI TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta-Humas: Sebagai tindak lanjut hasil pelaksanaan seleksi psikotest yang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 17 November 2023 dan merujuk pada Pengumuman Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nomor: 3057/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023.

Untuk lebih jelas, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Seleksi_Substansi Hukum Cakim APP_sign.pdf

3.5 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.