Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN PERIODE NOVEMBER 2024

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN PERIODE NOVEMBER 2024

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor: 213/BUA.2/KP3.2.3/XI/20 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode November 2024.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pelaksanaan-Uji-Kompetensi-Jabatan-Fungsional-Kepegawaian-Periode-November-2024.pdf

162 KBDokumen Resmi
PDF

Pengumuman-Uji-Kompetensi-JFK-November-2024.pdf

3.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.