Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018 PERIODE KE DUA

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2018 PERIODE KE DUA

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu 26 September 2018. Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 159/Bua.2/Kp.04.1/9/2018. Tanggal 18 September 2018. Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (E-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2018 Periode ke Dua.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Sekretaris Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan di – Tempat (rs/ds).

Dengan ini disampaikan surat dan lampirannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT E EXAM 2018 BATCH 2 OK.pdf

865 KB•Dokumen Resmi
PDF

JUKLAK JUKNIS DAN TATA TERTIB UJIAN DINAS ELEKTRONIK TERBARU.pdf

6.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•