Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021 TAHAP KETIGA

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-EXAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021 TAHAP KETIGA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor 77/Bua.2/Izin.01.3/4/2021 tanggal 20 April 2021 tentang Pendaftaran Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2021, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun 2021 Tahap Ketiga.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Kepegawaian:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaksanaan_e-Exam_Tahap_3.pdf

501 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•