Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2017

PELAKSANAAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-XAM) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 59/SEK/SK/12/2015 Tanggal 15 Desember 2015 Tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) pada Mahkamah Agung RI, Dengan ini kami sampaikan beberapa hal tentang pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-exam) Tahun 2017. Yang di tujukan kepada Yth. 1. Para Sekretaris Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, 2. Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Maka dengan ini kami sampaikan lampirannya sebagai berikut (ds/rs) :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_E_EXAM_2016.pdf

498 KB•Dokumen Resmi
PDF

JUKLAK JUKNIS TATIB UJIAN DINAS ELEKTRONIK 2017.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•