Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PELAPORAN DATA CAPAIAN OUTPUT TRIWULAN 1V TAHUN ANGGARAN 2024

PELAPORAN DATA CAPAIAN OUTPUT TRIWULAN 1V TAHUN ANGGARAN 2024

azizah

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan pelaporan data capaian output belanja K/L dan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) periode tahun 2024 sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Bersama ini kami sampaikan Satuan Kerja yang belum melakukan Penginputan Capaian Output Bulan Desember Tahun Anggaran 2024 per tanggal 10 Januari 2025.

Informasi selanjutnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pelaporan Data Capaian Output Triwulan IV Tahun Anggaran 2024.pdf

1.4 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.