Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMAKAIAN APLIKASI PNBP PADA SIMARI ONLINE

PEMAKAIAN APLIKASI PNBP PADA SIMARI ONLINE

rusdi

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya, dan untuk tertib administrasi dalam pengelolaan dan penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka akan menyusun Laporan realisasi Triwulan III, maka diwajibkan kepada seluruh Bendahara Penerimaan pada Satuan kerja yang ada dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya untuk mencatat seluruh transaksi PNBP nya kedalam aplikasi PNBP pada Simari Online. maka dengan ini kami lampirkan lampiran suratnya dan Petunjuk Teknisnya untuk Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN. (sf/rd)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Satker pengguna PNBP Online Peradilan Agama.pdf

11.1 MBDokumen Resmi
PDF

Satker pengguna PNBP Online Peradilan TUN.pdf

1.5 MBDokumen Resmi
PDF

Satker pengguna PNBP Online Peradilan Umum.pdf

17.4 MBDokumen Resmi
PDF

surat.pdf

632 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.