Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMANGGILAN PESERTA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PEMANGGILAN PESERTA SELEKSI CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

rudy

Jakarta - Humas : Dengan ini diberitahukan bahwa berikut nama Peserta (daftar nama terlampir) yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti ujian tertulis yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 19 September 2023 serta lokasi kegiatan dan tata tertib selama ujian. Seleksi ini tidak dipungut biaya, sehingga apabila ada pihak-pihak yang meminta atau menjanjikan apapun terkait seleksi ini dihimbau untuk melaporkan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum atau Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pemanggilan ujuan tertulis Ad Hoc phi.pdf

815 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.