Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBAYARAN BIAYA MUTASI JABATAN STRUKTURAL PADA PENGADILAN BARU

PEMBAYARAN BIAYA MUTASI JABATAN STRUKTURAL PADA PENGADILAN BARU

rusdi
•

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI tanggal 17 Oktober 2018 Nomor 563/SEK/Kp.I/SK/X/2018 tentang Promosi dan Mutasi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Struktural pada Pengadilan Baru di Lingkungan Mahkamah Agung, dengan ini sampaikan agar segera mengirimkan berkas-berkas data dukung guna pembayaran biaya mutasi/pindah.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Lampiran Suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pembayaran Biaya Mutasi.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•