Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBAYARAN BIAYA PINDAH TAHUN 2017

PEMBAYARAN BIAYA PINDAH TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa, 23 Juli 2019. A.n. Sekretaris Mahkamah Agung RI Kepala Biro Kepegawaian Nomor : 296/Bua.2/07/7/2019. Tertanggal 5 Juli 2019. Perihal Pembayaran Biaya Pindah Tahun 2017.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia. 2. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Persyaratan.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

Pdf Daftar Nama Biaya Mutasi 2017.pdf

87 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•