Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBENTUKAN PANITIA DAERAH PELAKSANAAN SKB DENGAN CAT PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

PEMBENTUKAN PANITIA DAERAH PELAKSANAAN SKB DENGAN CAT PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta-Humas, Kamis, 14 Desember 2023,Berdasarkan Surat Nomor : 3954/SEK/KP1.1.6/XII/2023. Tertanggal 14 Desember 2023. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tentang Pembentukan Panitia Daerah Pelaksanaan SKB Dengan CAT Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Panitia_Daerah_SKB_2023.pdf

334 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.