Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN DAERAH SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANAAN DAERAH SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Kamis 11 Juni 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 924/SEK/KP.04.6/2020. Tanggal 11 Juni 2020. Pengumuman Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama Mahkamah Agung RI, Tahun 2020.

Kepada Yth. Pimpinan Satuan Kerja sebagaiamana Lampiran I.

Untuk Lebih Jelasnya Sebagai Berikut: 1. Surat Pengumuman dan Lampiran I sampai dengan IV. (ds/rs).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Panitia Pelaksana JPT_fix.pdf

381 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran I-IV Surat Panitia Pelaksana Daerah_fix.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•