Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN ALAMAT KANTOR BARU PENGADILAN NEGERI NEGARA

PEMBERITAHUAN ALAMAT KANTOR BARU PENGADILAN NEGERI NEGARA

rudy
•

Jakarta – Humas : berkenaan dengan telah selesainya sebagaian pelaksanaan renovasi dan perluasan gedung kantor Pengadilan Negeri Negara yang berlokasi di Jalan Mayor Sugianyar No 1 Negara pada tahun anggaran 2017, bersama ini kami sampaikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan yang semula kami laksanakan dikantor sementara di Jalan Jenderal Sudirman No 99 Blok A dan B Negara.

Adapun pemberitahuan alamat kantor baru Pengadilan Negeri Negara sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

alamat PN Negara.pdf

383 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•