Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

PEMBERITAHUAN CUTI BERSAMA TAHUN 2020

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Rabu, 20 Mei 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 869 /SEK /HM.00/5/2020. Tentang Pemberitahuan Cuti Bersama Tahun 2020.

Yang ditujukan Kepada 1. Y.M. Ketua Mahkamah Agung RI. 2. Y.M Wakil Ketua Mahkamah Agung RI bidang Non Yudisial. 3. Y.M. Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI. 4. Y.M. Para Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc Mahkamah Agung RI. 5. Panitera Mahkamah Agung RI. 6. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI 7. Kepala Pengadilan Militer Utama 8. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia 9. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama empat Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

cuti bersama 2020.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•