Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN DAFTAR NOMINATIF KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS

PEMBERITAHUAN DAFTAR NOMINATIF KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS

rudy
•

Jakarta-Humas : Jum’at 15 Mei 2017. Menindaklanjuti surat kami tanggal 8 Mei 2017 Nomor : 29/Bua.2/Kp.04.1/5/2017 hal petunjuk cetak Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Otomatis periode April 2017. Bersama ini disampaikan daftar nominative Kenaikan Pangkat Otomatis periode April 2017 sejumlah 1.403 orang yang telah mendapat Persetujuan Teknis Badan Kepegawaian Negara (daftar nama terlampir)

Beserta surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 31/Bua.2/Kp.04.1/6/2017 tentang daftar nominative Kenaikan Pangkat Otomatis yang ditujukan Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dan Lampirannya (ds,rs).

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat KPO.pdf

390 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Surat Batch 1.xls.pdf

147 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•