Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN DAFTAR SATUAN KERJA YANG MENJADI UJI PETIK PEMERIKSAAN

PEMBERITAHUAN DAFTAR SATUAN KERJA YANG MENJADI UJI PETIK PEMERIKSAAN

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Rabu 18 Maret 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 498/SEK/KU.00/03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Pemberitahuan Daftar Satuan Kerja yang Menjadi Uji Petik Pemeriksaan.

Kepada Yth Daftar Satuan Kerja Terlampir.

Berkaitan dengan Surat Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan Nomor : 25/LK-MA/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Pemberitahuan Daftar Satuan Kerja yang Menjadi Uji Petik Pemeriksaan. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan Satker yang Menjadi Uji Petik Pemeriksaan BPK.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•