Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN DAN PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XI TAHUN 2019

PEMBERITAHUAN DAN PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES PROFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XI TAHUN 2019

azizah
•

Jakarta-Humas, Kamis, 13 Juni 2019. Berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2019.

1. Nomor surat 31/Pansel/Ad Hoc TPK/VI/2019, Tanggal 11 Juni 2019, Tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Seleksi Profile Assessment dan Wawancara. Yang di tujukan Kepada Yth. Para Peserta Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2019.

2. Nomor surat 32/Pansel/Ad Hoc TPK/VI/2019, Tentang Pengumuman Pelaksanaan Tes Profile Assessment dan Wawancara. Berikut Daftar Peserta Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2019 sebagai berikut.

3. Nomor surat 33/Pansel/Ad Hoc TPK/VI/2019, Tanggal 11 Juni 2019, Tentang Pengumuman Pelaksanaan Kegiatan Seleksi Profile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap XI Tahun 2019. Yang di tujukan Kepada Yth. Para Ketua Pengadilan Tinggi Seluruh Indonesia.

3. Tambahan catatan untuk Peserta

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Pansel Ad Hoc Tipikor Tahap XI Tahun 2019. 1. Nomor surat 31/Pansel/Ad Hoc TPK/VI/2019. 2. Nomor surat 32/Pansel/Ad Hoc TPK/VI/2019. 3. Nomor surat 33/Pansel/Ad Hoc TPK/VI/2019. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Surat Nomor 31 Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.pdf

29 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Nomor 32 Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.pdf

356 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Nomor 33 Pansel Calon Hakim Ad Hoc Tipikor.pdf

48 KB•Dokumen Resmi
PDF

tambahan_catatan_untuk_peserta.pdf

370 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•