Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN IMPLEMENTASI E – COURT (E – LITIGASI) DAN RILIS SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 3.3.0

PEMBERITAHUAN IMPLEMENTASI E – COURT (E – LITIGASI) DAN RILIS SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 3.3.0

rudy
•

Jakarta-Humas, Jumát, 23 Agustus 2019. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1280/SEK/HM.02.3/8/2019 tanggal 23 Agustus 2019 hal Pemberitahuan Implementasi e – Court (e – Litigasi) dan Rilis SIPP Tingkat Pertama Versi 3.3.0.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut suratnya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pemberitahuan_Implementasi_e_Court_dan_Rilis_SIPP_3_3_0.pdf

667 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•