Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PERSYARATAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI TAHUN 2017

PEMBERITAHUAN KEKURANGAN PERSYARATAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas : Jum’at 12 Mei 2017. Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 14/BUA/KP.01.2/2016 Tanggal 4 Februari 2016 tentang persyaratan pembayaran biaya mutasi jabatan strukturah Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Dan surat dari Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 238/Bua.2/07/5/2017 tentang kekurangan persyaratan pembayaran biaya mutasi TA 2017, yang di tujukan Kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dan Lampirannya (ds,rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Berkas Kekurangan Biaya Mutasi.pdf

3.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•