Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN KEPADA PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT BANDING TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CAKIM MA RI TA 2017

PEMBERITAHUAN KEPADA PARA KETUA/KEPALA PENGADILAN TINGKAT BANDING TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG CAKIM MA RI TA 2017

rudy
•

Jakarta - Humas, Rabu 28 September 2017. Bersama ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 885/SEK/KP.00.2/09/2017 tanggal 27 September 2017 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Hakim Mahkamah Agung RI TA 2017, yang ditujukan Kepada Yth. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 9 Wilayah.

Untuk lebih jelasnya disampaikan surat dan lampirannya. (ds/ah/ai)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Surat Sekma.pdf

480 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran.pdf

246 KB•Dokumen Resmi
PDF

Permohonan ke BKN.pdf

492 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•