Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN KEPADA PELAMAR CALON HAKIM DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG UNTUK SEGERA MENGIRIMKAN BERKAS KELENGKAPAN ADMINISTRASI

PEMBERITAHUAN KEPADA PELAMAR CALON HAKIM DILINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG UNTUK SEGERA MENGIRIMKAN BERKAS KELENGKAPAN ADMINISTRASI

rudy
•

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 02/Pansel/MA/08/2017 mengenai kelengkapan berkas administrasi Calon Hakim dilingkungan Mahkamah Agung Tahun 2017.

Berikut lampiran surat Sekretaris Mahkamah Agung : (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

442 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•