Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PEMBERITAHUAN LIBUR NASIONAL

PEMBERITAHUAN LIBUR NASIONAL

azizah
•

Jakarta-Humas : Senin 25 Juni 2018. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 15 Tahun 2018, tentang hari Libur Nasional dalam rangka Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Maka pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018, telah ditetapkan sebagai hari Libur Nasional.

Dengan ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 346/SEK/KS.00/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 hal Pemberitahuan Libur Nasional.

Yang ditujukan Kepada : 1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI. 2. Yang Mulia Para Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. 3. Yang Mulia Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI. 4. Yang Mulia Para Hakim Agung dan Para Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung RI. 5. Panitera Mahkamah Agung RI . 6. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI. 7. Kepala Pengadilan Militer Utama. 8. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding. 10. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. (ds/rs)

Berikut ini disampaikan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Keputusan Presiden RI No. 14 Tahun 2018 tentang Libur Nasional.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat SEKMA Libur Nasional.pdf

466 KB•Dokumen Resmi
PDF

PERPRES15_2018.pdf

1014 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•